Oleh: Abbas Firman al Husaini – Islamic Mint Nusantara
Bismillahirrahmanirrahim.
Penjelasan ini dibuat sebagai jalan untuk mengenali masalah yang sebenarnya dan untuk mendorong muslim di Indonesia yang memiliki keinginan kuat untuk mengamalkan syari’at secara nyata, sebagaimana semestinya, terutama dalam menegakkan kembali Muamalat Islam seperti perdagangan islam, pemerintahan islam, pencetakan dinar-dirham, pasar islam, permodalan islam seperti qirad dan syirkah, fungsi wakaf dan restorasi zakat. Dinar-dirham kini telah dicetak kembali oleh Islamic Mint Nusantara (2000) maka perlu juga kita mengetahui sejarah timbangan dinar-dirham islam ini, mudah-mudahan tulisan ini dapat menambah wawasan kita semua dan menjadi semakin memperjelas apa itu standar dinar dirham yang syar’iy.
Dari Abu Bakar Ibn Abi Maryam radhiyallah anhu, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam, bersabda:
“Akan datang masanya ketika tidak ada yang tertinggal yang bisa dimanfaatkan kecuali dinar dan dirham.” (HR. Ahmad bin Hanbal).
Mengenai uang sebagai alat transaksi perdagangan, Syekh besar al-Azhar Muhammad ‘Illisy (1300H) tetap berpegang teguh kepada aturan Allah dan RasulNya, dan beliau mengeluarkan Fatwa hukum Islam (Fikih) bahwa Zakat, tak dapat dibayarkan dengan uang kertas, jikapun hendak menggunakan uang kertas, maka selayaknya nilai uang kertas ditilik dari nilai bahan dasarnya, yaitu kertas, bukan dari angka-angka khayal yang tertulis padanya.
Sebelum manusia mengenal uang mereka sudah melakukan aktifitas jual beli dan tukar menukar barang dan jasa. Kemudian munculah mata uang (an-nuqud) dimana dengan berjalannya waktu manusia mengenal emas dan perak sebagai tolok ukur yang menilai barang dan jasa, emas dan perak memiliki nilai intrinsik maka keduanya menjadi alat tukar atau uang.
Orang-orang Arab sebelum islam terutama quraisy sudah berniaga dengan berbagai negara tetangga dan berbagai tempat, dan di antara mereka telah dikenal timbangan khusus antara rithl, uqiyah, nasy, nuwat, mistqal, dirham, daniq, qirath dan habbah. Mitsqal adalah timbangan dasar yang dikenal luas dikalangan mereka, 1 mitsqal sama dengan 22 qirath kurang 1 habbah, ukuran 10 dirham saat itu sama dengan 7 mitsqal
Kemudian ketika masa Islam datang Rasulullah salallahu alaihi wassalam menetapkan (dengan taqrir, penggunaan) dinar dan dirham tersebut sebagai mata uang. Rasululllah menetapkan timbangan mata uang dinar dan dirham yang telah berlangsung pada masa Quraisy. Dari Thawus dari Ibn Umar, Rasulullah salallahu alaihi wassalam bersabda:
Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran maka takaran penduduk Madinah. (HR. Abu Daud dan Nasa’i)
Diriwayatkan oleh Baladzuriy dari Abdulllah bin Tsa’labah bin Sha’ir:
Dinar Hiraklius (Romawi) dan Dirham Persia biasa digunakan oleh penduduk Makkah pada masa Jahiliyah. Tetapi mereka tidak menggunakannya dalam jual beli, kecuali menjadikannya (timbangan) lantakan. Mereka sudah mengetahui timbangan mitsqal. Timbangannya adalah 22 qirath kurang (satu dirham) Kisra. Dan timbangan 10 dirham sama dengan 7 mitsqal. Satu rithl sama dengan 12 uqiyah, dan setiap uqiyah sama dengan 40 Dirham. Dan Rasulullah membiarkan hal itu. Begitu pula Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.
Saat itu kaum muslim telah menggunakan bentuk cetakan dan gambar dinar Hirakliy dan dirham Kisra pada masa Rasulullah salallahu alaihi wassalam, Khalifah Abu Bakar Shiddiq dan pada permulaan masa Khalifah Umar. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar, beliau mencetak dirham yang baru berdasarkan dirham Sasanid dimana bentuk dan timbangannya mengacu kepada dirham Kisra, gambar dan tulisannya bermotif Bahlawiyah dengan ditambahkan tulisan huruf Arab kufi, dengan nama Allah dan dengan nama Allah Rabbku.
Sejarah Timbangan Dinar dan Dirham
Imam Abu Zayd Ibn Khaldun (d. 1406) Umar bin Khattab, radiya’llahu’anhu menetapkan hubungan tegas antara keduanya sesuai berat mereka yakni: “(berat) 7 Dinar harus setara dengan (berat) 10 Dirham” Wahyu Allah menyebut Emas dan Perak serta mengaitkannya dengan berbagai hukum , misalnya zakat, perkawinan, hudud. Sehingga sesuai wahyu Allah, Emas dan Perak mesti nyata dan memiliki ukuran dan penilaian tertentu (untuk zakat atau dan lainnya) yang mendasari segala ketentuannya, bukan atas sesuatu yang tak berdasarkan shari’ah (kertas dan logam lainnya). Ketahuilah bahwa terdapat persetujuan umum (ijma) sejak permulaan Islam dan masa Sahabat serta tabi’in, bahwa dirham yang sesuai shari’ah adalah yang sepuluh kepingnya seberat 7 mitsqal (bobot dinar) emas. Berat 1 mistqal emas adalah 72 butir gandum, sehingga dirham yang bobotnya 7/10-nya setara dengan 50-2/5 butir. Ijma telah menetapkan dengan tegas seluruh ukuran ini. (Al-Muqadimmah)”
Pada masa Abdul Malik bin Marwan telah mencetak dinar Islam dengan timbangan sendiri, sementara dinar Byzantium timbangannya menggunakan satuan mitsqal. 1 mitsqal sama dengan 8 daniq dan satu daniq sama dengan 20 qirath, atau 22 qirath kurang 1 dirham Kisra. Satu mitsqal setara dengan 72 biji gandum (barley) ukuran sedang yang dipotong kedua ujung.
Rasulullah salallahu alaihi wassalam telah menetapkan timbangan ini bagi dinar, dan mengaitkannya dengan hukum-hukum zakat, diyat, nishab potong tangan dalam pencurian, sehingga menjadi timbangan yang sesuai syar’iy bagi dinar, dan dikemudian hari timbangan ini pula yang digunakan sebagai acuan oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan ketika mencetak dinar islam, dan menjadikannya mitsqal.
Dirham memiliki timbangan yang bermacam-macam, saat itu saja dirham Persia saja memiliki tiga macam (timbangan) dirham: al-kibar (besar) dengan ukuran setara ukuran mitsqal atau 20 qirath, al wustha (pertengahan) dengan ukuran setiap 10 dirham sama dengan 6 mitsqal, yaiutu sama dengan 12 qirath dan ash-shigar (kecil) dengan ukuran setengah mitsqal.
Uang perak Sasanid yang dihitung ulang berdasarkan beratnya oleh Rasulullah, sallallahu alayhi wa sallam, yang disebabkan karena perselisihan antara Burairah RA dan Aisyah RA, pada awal hijriah di Madinah sebelum perang Badar, karena terdapat 3 macam dirham Sasanid yang berbeda berat dan ukuran, yaitu: dirham besar 20 qirat, dirham sedang 12 qirat, dirham kecil 10 qirat. Hitungannnya adalah: (20+12+10) : 3 = 14 qirath
Berat dirham menurut Rasulullah adalah 14 qirat atau 14/20 atau 7/10 mitsqal dari berat dinar. Pada masa Khalifah Umar Ibn Khattab RA, di tahun 20 Hijriah dirham standar Rasulullah ini dicetak untuk pertama kalinya dengan motif Sasanid.
Imam al Baladzuriy meriwayatkan dari Hasan bin Shalih bahwa:
‘ Mata uang yang dibuat oleh orang Persia itu berbeda-beda, ada yang besar dan ada yang kecil. Dirham ukuran besar mereka tetapkan timbangan seberat 1 mitsqal yang sama dengan 20 qirath. Dirham kecil mereka tetapkan timbangannya seberat 12 qirath. Sedangkan dirham yang sedang mereka tetapkan timbangannya seberat 10 qirath atau setengah mitsqal.’
Dirham yang besar mereka sebut dirham baghliy atau as-suud al-wafiyah yang digunakan sebagai standar bagi dirham. Emas seberat 1 mitsqal yakni 8 daniq dan 1 daniq adalah sama dengan 2 ½ Qirath, jadi 1 mitsqal sama dengan 20 qirath. Timbangan ini telah diberlakukan sejak masa Sasanid dan di jaman Khulafa ar-Rasyidin.
Dirham ukuran sedang timbangan beratnya adalah 4.8 daniq adalah sama dengan 12 qirath. Dirham ukuran sedang ini disebut dirham al-jawaraqiyyah yang di ambil namanya dari daerah Jaurakan, tempat pencetakannya
Dirham ukuran kecil beratnya adalah ½ mitsqal dinamakan dirham ath-thibriyyah yang di ambilkan namanya dari daerah Thabaristan (wilayah Iran), tempat pencetakannya. Timbangannya adalah 4 daniq, yaitu sama dengan 10 qirath.
Setelah Islam datang maka ditetapkanlah kewajiban zakat atas perak, yaitu setiap 200 dirham zakatnya adalah 5 dirham. Dirham yang setiap 10 kepingnya berbeda-beda, dinilai seberat 7 mitsqal, sehingga dikenal dengan sebutan timbangan tujuh (waznuh as-sab’ah) yaitu timbangan untuk dirham ukuran sedang. Hal ini dilakukan setelah menyatukan timbangan qirath yang berlainan antara dirham besar, sedang dan kecil. Jumlah berat timbangan dari ke 3 macam dirham ini dibagi 3, sehingga berat rata-ratanya adalah 14 qirath, yaitu 6 daniq yang setara dengan berat 50 2/5 biji gandum ukuran sedang yang sudah dipotong kedua ujungnya, ukuran timbangan ini sama beratnya dengan 4200 biji khardal, inilah dirham syar’iy yang jadi standar untuk hukum zakat dan diyat.
Timbangan inilah yang dikenal dan dipandang sah pada masa Rasulullah salallahu alaihi wassalam lalu di masa Khalifah Umar al-Khattab ditetapkan kembali beratnya dengan daniq dan qirath, kemudian pada masa Abdul Malik bin Marwan timbangan itu pula yang dipakai untuk mencetak dirham islam setelah dirham Persia tidak berlaku dan lalu pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau mengkoreksi Dirham masa Khalifah Abdul Malik bin (99 – 101 H) dengan perkataannya bahwa dirham baru buatan Abdul Malik bin Marwan bobotnya kurang yaitu 7/10.5 mitsqal, tidak sesuai dengan wazan sab’ah 7/10 mitsqal (disebutkan dalam kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, hal. 65). Dari perkataan Umar bin Abdul Aziz dapat diartikan bahwa 7 mitsqal = 10,5 x 2.97 gr = 31,1 gr = 1 troy ounce (baca juga FATWA Standarisasi Berat dan Kadar Dinar Dirham)
Dengan mengetahui perbandingan 7/10,5 dari Umar bin Abdul Aziz maka didapat berat 10 dirham (perak murni) = 31,1 gram, maka bisa dihitung berapa berat 1 Dinar (emas murni atau dzahab) adalah 31,1 gram : 7 (mitsqal) = 4,4428571 gram. Alhamdulillah.
Kemudian hari ini dari hasil peneletian sejarah mengenai pengetahuan tentang timbangan-timbangan dinar emas, dirham perak dan ketentuan berbagai macam ukuran dapat dimungkinkan setelah ditemukannya mata uang kuno seperti dinar Byzantium, dirham Kisra, dinar dan dirham islam terutama yang dibuat pada masa Abdul Malik bin Marwan yang didasarkan kepada timbangan dinar dan dirham yang syar’iy.
Koin-koin kuno tersebut disimpan dan tersebar diberbagai tempat kemudian dikaji berat timbangannya dan diteliti secara cermat dan akurat antara yang satu dengan yang lainnya. Beratnya sama dengan solidos yaitu mata uang emas yang berlaku di Byzantium, sama dengan timbangan berat drachma Yunani, yang juga mengacu kepada timbangan Byzantium, solidos.
Timbangan Dinar dan Dirham Islam Standar Nabawi
Berdasarkan sumber sejarah timbangan kaum muslimin dan masa sebelum islam makaIslamic Mint Nusantara (IMN) kini telah melakukan penelitian kembali terhadap ukuran berat dan kemurniaan yang mengacu kepada ukuran masa Rasulullah dan tiga generasi awal islam seprti yang telah dijelaskan di atas, maka kami dengan ijin Allah mencetak kembali Dinar-Dirham Islam dengan spesifikasi standar Nabawi tersebut
Timbangan Dinar dan Dirham Islam Standart Mitsqal terhadap Troy Ounces, Grain dan Gram terhadap dinar dirham Islam yang telah dicetak hari ini oleh Islamic Mint Nusantara (IMN) bukan hal yang baru, melainkan sudah ada dalam sejarah timbangan kaum muslimin dan masa sebelum jauh sebelum islam (lihat Kajian IMN yang berjudul Standarisasi Ukuran Dinar Dan Dirham Islam Dalam Perspektif Sejarah dan Fikih Islam)
Setelah mengetahui standar Nabawi atau OMS (Open Mitsqal Standart) tersebut, maka dapat juga kita temukan ukuran-ukuran berat lain pada masa awal islam ini dalam satuan gram pada masa ini, penulisan umum dalam satuan gram biasa dilakukan dua digit atau satu digit di belakang koma, dikarena timbangan umum biasanya adalah dua digit atau satu digit di belakang koma.
Dibawah ini kami memamparkan ukuran-ukuran berat pada masa islam awal yang di aplikasikan dalam satuan ukuran berat gram hari ini, sebagai berikut:
Timbangan 1 dinar beratnya adalah 1 mitsqal dan mitsqal adalah standar timbangan seluruh mata uang, maka dengan mengenal ini maka kita akan mengetahui dengan mudah timbangan berat dirham, daniq, qirath, habbah yang dibandingkan dengan mitsqal.
1 mitsqal = 4.4432 gram setara dengan 8 daniq, maka timbangan 1 daniq emas dalam satuan gram adalah 4.4432 gram berat 1 mitsqal dibagi dengan 8 daniq = 0.555 gram, berat 1 daniq.
1 mitsqal = 20 qirath, maka berat 1 qirath dalam satuan gram adalah 4.4432 gram berat 1 mitsqal dibagi dengan 20 qirath = 0.222 gram, berat 1 qirath.
1 mitsqal sama beratnya dengan timbangan 72 biji gandum, maka timbangan 1 biji gandum dalam satuan gram adalah 4.4432 gram berat 1 mitsqal dibagi berat 72 biji gandum = 0.0616 gram, berat emas sebesar biji gandum, yang sama dengan berat 83.3 biji khardal.
1 dirham sama dengan 7/10 mitsqal, dan tiap 10 dirham sama dengan 7 mitsqal, maka berat timbangan 1 dirham dalam satuan gram adalah 4.4432 gram berat 1 mitsqal x7/10 = 3.1103 gram, berat 1 dirham.
10 dirham yang timbangan beratnya 7 mitsqal, timbangan berat 10 dirham dalam satuan gram adalah 10 dirham x 3.11 gram berat 1 dirham = 31.103 gram, berat timbangan 10 dirham
atau 7 mitsqal sama dengan 10 dirham, maka timbangan berat 7 mitsqal dalam satuan gram adalah 7 mitsqal x 4.4432 gram berat 1 mitsqal = 31.103 gram, timbangan 7 mitsqal.
Berat 1 dirham sama dengan 6 daniq , maka berat 1 daniq perak dalam satuan gram adalah 3.1103 gram berat 1 dirham dibagi dengan 6 daniq = 0.518 gram, berat 1 daniq perak. (*daniq telah dicetak pertamakali secara akurat oleh Islamic Mint Nusantara)
1 uqiyah yang digunakan untuk menimbang dirham itu sama dengan 40 dirham, maka timbangan perak uqiyah dalam satuan gram adalah 3.1103 gram berat 1 dirham x 40 dirham berat 1 uqiyah = 124.412 gram, berat 1 uqiyah perak
Timbangan-timbangan ini adalah di masa sebelum islam, dan Islam mengakui semua jenis mata uang tersebut, dan mengakuinya penggunaannya sebagai alat tukar (pembayaran) yang berlaku dan beredar di tengah tengah masyarakat, sekaligus dijadikan sebagai standar bagi nilai barang dan jasa, semua ini adalah merujuk kepada timbangan penduduk Makkah.
Sebagaimana dalam sebuah riwat disampaikan Rasulullah salallahi alaihi wassalam: ‘Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah’ (HR. Abu Daud dan Nasa’i)
Jadi dari penjelasan sejarah di atas kita dapat mengambil pelajaran mengenai awal mulanya timbangan dinar dirham Islam itu berasal dan apa kaitannya dengan hari ini, lebih jauh kita jadi bisa mengerti sekarang bahwa standar dinar dirham islam bukanlah kepemilikan atau klaim dari seseorang, kelompok atau organisasi tertentu. Dengan menyadari hal ini, maka marilah kita berlomba-lomba dalam amal kebaikan dalam persaudaraan Islam. Dinar Dirham IMN dicetak langsung oleh seorang amir yang mengawasi langsung hal tersebut. Sedangkan mengenai keterkaitan otoritas dinar dirham yang telah dikenal luas di Indonesia dalam hal ini adalah Kesultanan di Nusantara, yang kini diteruskan oleh para keturunannya bersama muslim yang mengenal jalan ini.
Demikianlah tulisan ini dibuat untuk mengembalikan ukuran berat dan timbangan dalam islam yang akan berguna dalam mu’amalat islam di Nusantara dan dunia, semoga Allah menambahkan kekuatan kita kepada kita semua untuk meninggalkan sistem riba dan masuk kedalam islam secara kaffah. amin

Semua dalil dan hujjah yang dikemukakan di atas terkait masalah berat. Mana dalil yang menunjukkan kemurnian dinar itu 22 karat?
Memang ternyata setelah di teliti dalam bukti sejarah dinar ataupun koin sudah mencapai kemurnian 24K (9999), silahkan search di internet
@abu assalamualaikum pada masa awal dinar islam kemurnian yang sudah bisa dicapai pada saat itu 87.5% (bisa dilihat dari koin masa 1255 AH-Abdul Majid mengeluarkan koin in 5, 10, 50 and 100 piaster, mempunyai kemurniaan 87.5)
Kemudian setelah berkembangnya teknologi metalurgi didapatkanlah kemurniaan 91.7 (22K) dan 99.99 (24K). Diperkuat juga dengan pernyataan Ibn Khaldun bahwa semakin tinggi kadarnya, itu menunjukan kekuatan suatu pemerintahan (daulah)
selebihnya silahkan cari sendiri, ma’asalam
Pingback: Mitsqal, Waznu Sab’ah dan Ukuran Uang Jaman Nabi SAW « Muamallat Nuswantara Project
Orang Amerika pada abad 19 (1947) telah menetapkan Emas sebagai nilai dasar pembuatan uang kertas, namun akhirnya diganti dengan saham, sehingga nilai mata uang sampai sekarang tidak tetap. Apakah di masa Rasul Muhammad SAW gambar koin dinar dan dirham juga bergambar manusia atau hewan, seperti mata uang di dunia saat ini?